Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

TUGAS :

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.

FUNGSI :

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
    2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
    3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
    4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
    5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
    7. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
    8. Pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
    10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah