Berita

Pembinaan Aksi Perang Sarung di Wilayah Kecamatan Randudongkal

Telah terjadi aksi Perang Sarung/Tawuran Pelajar pada Senin, 23 Februari 2026. Waktu 01.00 WIB dengan menggunakan sarung yang di dalamnya berisi gear motor yang melibatkan sejumlah pelajar dari Desa Kalitorong, Desa Tanahbaya, dan Desa Mangli, dengan lokasi kejadian di wilayah Desa Kejene, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang.
Dengan cepat Forkopimca beserta orang tua pelajar, perangkat desa dan pihak sekolah telah melakukan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan serta sosialisasi tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan salah satu regulasi penting yang lahir pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena tidak hanya membahayakan keselamatan para pelajar, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.
Kami mengajak seluruh pihak—orang tua, sekolah, tokoh masyarakat/perangkat desa, dan lingkungan sekitar—untuk bersama-sama melakukan pengawasan, pembinaan, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mari wujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan ramah bagi generasi muda.