Berita

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Mutasi Jabatan Perangkat Desa Kreyo

Forpimka Randudongkal menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Mutasi Jabatan Perangkat Desa Kreyo yg dilaksanakan di balai Desa Kreyo. Mutasi perangkat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ada 5 perangkat yang dimutasi jabatannya oleh kades Kreyo, yaitu:
1. Mugiharso (Kadus 2 menjadi Kasi Pemerintahan)
2. Witoko (Kasi Pemerintahan menjadi Kadus 2)
3. Supriyati (Kaur TU & Umum menjadi Kaur Keuangan)
4. Anip Untung Waluyo (Kaur Keuangan menjadi Kaur Perencanaan)
5. Abduloh (Kaur Perencanaan menjadi Kaur TU & Umum)
Pergantian jabatan atau mutasi merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan. Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/ pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.(28/7/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *